Minggu, 22 Mei 2016
Diposting oleh
Dyah Setiyowati
di
03.24
Label:
Kependudukan Indonesia,
Sayembara Blog Kependudukan 2016
Sudah 15 tahun Kepulauan Bangka Belitung berdiri menjadi provinsi. Setelah sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan wikipedia.com, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2000 yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang. Kemudian pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Januari 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan 4 kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah,Bangka Selatan dan Belitung Timur.
Hasil sensus penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2010 tercatat sebanyak 1.223.296 jiwa yang mana menunjukkan peningkatan 36,06 persen dari tahun 2000, dengan jumlah penduduk sebesar 899.095 jiwa. Ini berarti tingkat kompetitif dalam memasuki jenjang sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi dan dunia kerja di Kepulauan Bangka Belitung mulai terasa. Lalu, sudah siapkah pemerintah menanggulangi hal ini? Mengantisipasi kuota yang masuk pada setiap jenjang melebihi kursi yang tersedia di setiap jenjang sekolah, perguruan tinggi dan lapangan pekerjaan.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan dalam mengantisipasi laju pertumbuhan penduduk di Kepulauan Bangka Belitung harus diimbangi dengan infrastruktur di puskesmas maupun rumah sakit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar